You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Apel Pagi dilanjutkan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Desa Hargotirto Bulan November

Administrator 28 November 2019 Dibaca 591 Kali

Hargotirto | Kamis [28-11-2019]

Apel Pagi seperti biasa di mulai sebelum jam kerja, tadi pagi pukul 07:30 dihalaman kantor Balai Desa Hargotirto,

Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Monitoring dan Evaluasi untuk bulan November. Kepala desa Hargotirto menyampaikan agar Musduk di pedukuhan benar - benar dioptimalkan untuk menyerap atau menyaring aspirasi dari masyarakat pedukuhan masing- masing, melalui tokoh- tokoh masyarakat yang diundang, juga disinggung mengenai perubahan nomenklatur aparatur desa pada 2020.

 

Baca Juga : Run to Care untuk Anak Penyintas Tsunami Aceh

Selanjutnya dari bidang Kemasyarakatan disampaikan berkenaan dengan perubahan atau revisi UU Perkawinan No 1/1974 . RUU Perkawinan telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan, hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakati perubahan Pasal 7 yang mengatur tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan. Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, usia 19 tahun

Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek.

Selanjutnya dijelaskan laki-laki dan perempuan yang mau menikah tapi belum memenuhi syarat umur minimal harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan setempat, dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan. Harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan

Kemudian dari Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan disampaikan "KRPL di pedukuhan Sungapan 2 berjalan lancar, untuk pembangunan lapangan saat ini masih berjalan, harapanya akhir tahun sudah selesai dan untuk pembangunan Posyandu di Pedukuhan Nganti sudah mencapai 90 %, dan diharapkan pedukuhan beserta masyarakatnya menjaga dan merawat  fasilitas yang ada.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,596,718,451 Rp3,639,654,094
98.82%
Belanja
Rp3,404,760,760 Rp3,733,989,020
91.18%
Pembiayaan
Rp314,334,926 Rp314,334,926
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,549,000 Rp39,046,361
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp14,145,000 Rp15,172,000
93.23%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,390,005 Rp88,631,205
98.6%
Dana Desa
Rp1,747,108,000 Rp1,747,108,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp127,748,630 Rp167,852,573
76.11%
Alokasi Dana Desa
Rp965,817,775 Rp965,817,775
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp337,010,520 Rp337,010,520
100%
Bunga Bank
Rp5,853,821 Rp5,999,900
97.57%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp23,095,700 Rp23,015,760
100.35%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,679,148,952 Rp1,857,982,385
90.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,297,163,008 Rp1,383,185,311
93.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp98,366,500 Rp133,159,200
73.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp151,776,300 Rp161,914,300
93.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp178,306,000 Rp197,747,824
90.17%