You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Apel Pagi dilanjutkan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Desa Hargotirto Bulan November

Administrator 28 November 2019 Dibaca 834 Kali

Hargotirto | Kamis [28-11-2019]

Apel Pagi seperti biasa di mulai sebelum jam kerja, tadi pagi pukul 07:30 dihalaman kantor Balai Desa Hargotirto,

Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Monitoring dan Evaluasi untuk bulan November. Kepala desa Hargotirto menyampaikan agar Musduk di pedukuhan benar - benar dioptimalkan untuk menyerap atau menyaring aspirasi dari masyarakat pedukuhan masing- masing, melalui tokoh- tokoh masyarakat yang diundang, juga disinggung mengenai perubahan nomenklatur aparatur desa pada 2020.

 

Baca Juga : Run to Care untuk Anak Penyintas Tsunami Aceh

Selanjutnya dari bidang Kemasyarakatan disampaikan berkenaan dengan perubahan atau revisi UU Perkawinan No 1/1974 . RUU Perkawinan telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan, hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakati perubahan Pasal 7 yang mengatur tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan. Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, usia 19 tahun

Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek.

Selanjutnya dijelaskan laki-laki dan perempuan yang mau menikah tapi belum memenuhi syarat umur minimal harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan setempat, dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan. Harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan

Kemudian dari Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan disampaikan "KRPL di pedukuhan Sungapan 2 berjalan lancar, untuk pembangunan lapangan saat ini masih berjalan, harapanya akhir tahun sudah selesai dan untuk pembangunan Posyandu di Pedukuhan Nganti sudah mencapai 90 %, dan diharapkan pedukuhan beserta masyarakatnya menjaga dan merawat  fasilitas yang ada.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp4,122,224,590 Rp4,158,431,349
99.13%
Belanja
Rp4,155,578,227 Rp4,444,723,966
93.49%
Pembiayaan
Rp286,292,617 Rp286,292,617
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp32,271,800 Rp29,418,509
109.7%
Hasil Aset Desa
Rp13,744,000 Rp13,422,000
102.4%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp47,919,114 Rp46,011,605
104.15%
Dana Desa
Rp1,753,053,000 Rp1,753,053,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp132,639,568 Rp165,202,430
80.29%
Alokasi Dana Desa
Rp977,512,298 Rp977,512,298
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp675,000,000 Rp675,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp342,051,660 Rp356,882,400
95.84%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp15,929,107 Rp15,929,107
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp120,000,000 Rp120,000,000
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp3,846,900 Rp0
100%
Bunga Bank
Rp8,257,143 Rp6,000,000
137.62%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,617,363,603 Rp1,743,006,576
92.79%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp2,383,229,424 Rp2,489,295,456
95.74%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp94,471,700 Rp123,567,600
76.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp5,468,500 Rp29,903,700
18.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp55,045,000 Rp58,950,634
93.37%