Hargotirto | Kamis [28-11-2019]
Apel Pagi seperti biasa di mulai sebelum jam kerja, tadi pagi pukul 07:30 dihalaman kantor Balai Desa Hargotirto,
Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Monitoring dan Evaluasi untuk bulan November. Kepala desa Hargotirto menyampaikan agar Musduk di pedukuhan benar - benar dioptimalkan untuk menyerap atau menyaring aspirasi dari masyarakat pedukuhan masing- masing, melalui tokoh- tokoh masyarakat yang diundang, juga disinggung mengenai perubahan nomenklatur aparatur desa pada 2020.
Baca Juga : Run to Care untuk Anak Penyintas Tsunami Aceh |
Selanjutnya dari bidang Kemasyarakatan disampaikan berkenaan dengan perubahan atau revisi UU Perkawinan No 1/1974 . RUU Perkawinan telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan, hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakati perubahan Pasal 7 yang mengatur tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan. Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, usia 19 tahun
Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek.
Selanjutnya dijelaskan laki-laki dan perempuan yang mau menikah tapi belum memenuhi syarat umur minimal harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan setempat, dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan. Harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan
Kemudian dari Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan disampaikan "KRPL di pedukuhan Sungapan 2 berjalan lancar, untuk pembangunan lapangan saat ini masih berjalan, harapanya akhir tahun sudah selesai dan untuk pembangunan Posyandu di Pedukuhan Nganti sudah mencapai 90 %, dan diharapkan pedukuhan beserta masyarakatnya menjaga dan merawat fasilitas yang ada.