
Hargotirto - Kematian adalah hilangnya secara permanen tanda-tanda kehidupan setelah kelahiran hidup terjadi. Tidak dipungkiri bahwa masih terjadi peristiwa kematian di masyarakat, belum dilaporkan kepada Instansi Pelaksana, terlebih peristiwa kematian yang terjadi sudah cukup lama.
Mengapa peristiwa kematian perlu dilaporkan?. Pencatatan Kematian perlu dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas meninggalnya seseorang termasuk pada pihak yang mempunyai garis keturunan atau hubungan darah, yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan kematian yaitu akta kematian. Lalu apa saja manfaat dari akta kematian?. Manfaat yang diperoleh antara lain;
- pengurusan warisan/ hubungan hutang-piutang/asuransi,
- pengurusan pensiun bagi pegawai,
- pengurusan taspen,
- pencairan dana/tabungan di bank,
- persyaratan pernikahan bagi pasangan yang ditinggal,
- penghapusan data pribadi, dll.
Bagaimana pencatatan kematian untuk peristiwa kematian yang sudah cukup lama sehingga tidak memiliki dokumen ?. Ada hal penting yang perlu diperhatikan,yaitu ;
- pencatatan kematian penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga dan data base kependudukan dilakukan dengan Penetapan Pengadilan,
- dapat dilakukan tanpa Penetapan Pengadilan, dengan adanya dokumen pendukung, misalnya buku nikah/akta perkawinan, KK/KTP lama, ijazah, Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (paspor) dan dikuatkan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah serta pemohon membuat Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak dengan 2 (dua) orang saksi. (boy)