You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Pelaporan Kematian Tanpa Dokumen

Kontributor 02 Juli 2022 Dibaca 376 Kali
Pelaporan Kematian Tanpa Dokumen

Hargotirto - Kematian adalah hilangnya secara permanen tanda-tanda kehidupan setelah kelahiran hidup terjadi. Tidak dipungkiri bahwa masih terjadi peristiwa kematian di masyarakat, belum dilaporkan kepada Instansi Pelaksana, terlebih peristiwa kematian yang terjadi sudah cukup lama. 

Mengapa peristiwa kematian perlu dilaporkan?. Pencatatan Kematian perlu dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas meninggalnya seseorang termasuk pada pihak yang mempunyai garis keturunan atau hubungan darah, yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan kematian yaitu akta kematian. Lalu apa saja manfaat dari akta kematian?. Manfaat yang diperoleh antara lain;

  1. pengurusan warisan/ hubungan hutang-piutang/asuransi,
  2. pengurusan pensiun bagi pegawai,
  3. pengurusan taspen,
  4. pencairan dana/tabungan di bank,
  5. persyaratan pernikahan bagi pasangan yang ditinggal,
  6. penghapusan data pribadi, dll.

Bagaimana pencatatan kematian untuk peristiwa kematian yang sudah cukup lama sehingga tidak memiliki dokumen ?. Ada hal penting yang perlu diperhatikan,yaitu ;

  1. pencatatan kematian penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga dan data base kependudukan dilakukan dengan Penetapan Pengadilan,
  2. dapat dilakukan tanpa Penetapan Pengadilan, dengan adanya dokumen pendukung, misalnya buku nikah/akta perkawinan, KK/KTP lama, ijazah, Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (paspor) dan dikuatkan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah serta pemohon membuat Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak dengan 2 (dua) orang saksi. (boy)

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp4,122,224,590 Rp4,158,431,349
99.13%
Belanja
Rp4,155,578,227 Rp4,444,723,966
93.49%
Pembiayaan
Rp286,292,617 Rp286,292,617
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp32,271,800 Rp29,418,509
109.7%
Hasil Aset Desa
Rp13,744,000 Rp13,422,000
102.4%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp47,919,114 Rp46,011,605
104.15%
Dana Desa
Rp1,753,053,000 Rp1,753,053,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp132,639,568 Rp165,202,430
80.29%
Alokasi Dana Desa
Rp977,512,298 Rp977,512,298
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp675,000,000 Rp675,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp342,051,660 Rp356,882,400
95.84%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp15,929,107 Rp15,929,107
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp120,000,000 Rp120,000,000
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp3,846,900 Rp0
100%
Bunga Bank
Rp8,257,143 Rp6,000,000
137.62%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,617,363,603 Rp1,743,006,576
92.79%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp2,383,229,424 Rp2,489,295,456
95.74%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp94,471,700 Rp123,567,600
76.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp5,468,500 Rp29,903,700
18.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp55,045,000 Rp58,950,634
93.37%