You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Pelaporan Kematian Tanpa Dokumen

Kontributor 02 Juli 2022 Dibaca 241 Kali
Pelaporan Kematian Tanpa Dokumen

Hargotirto - Kematian adalah hilangnya secara permanen tanda-tanda kehidupan setelah kelahiran hidup terjadi. Tidak dipungkiri bahwa masih terjadi peristiwa kematian di masyarakat, belum dilaporkan kepada Instansi Pelaksana, terlebih peristiwa kematian yang terjadi sudah cukup lama. 

Mengapa peristiwa kematian perlu dilaporkan?. Pencatatan Kematian perlu dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas meninggalnya seseorang termasuk pada pihak yang mempunyai garis keturunan atau hubungan darah, yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan kematian yaitu akta kematian. Lalu apa saja manfaat dari akta kematian?. Manfaat yang diperoleh antara lain;

  1. pengurusan warisan/ hubungan hutang-piutang/asuransi,
  2. pengurusan pensiun bagi pegawai,
  3. pengurusan taspen,
  4. pencairan dana/tabungan di bank,
  5. persyaratan pernikahan bagi pasangan yang ditinggal,
  6. penghapusan data pribadi, dll.

Bagaimana pencatatan kematian untuk peristiwa kematian yang sudah cukup lama sehingga tidak memiliki dokumen ?. Ada hal penting yang perlu diperhatikan,yaitu ;

  1. pencatatan kematian penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga dan data base kependudukan dilakukan dengan Penetapan Pengadilan,
  2. dapat dilakukan tanpa Penetapan Pengadilan, dengan adanya dokumen pendukung, misalnya buku nikah/akta perkawinan, KK/KTP lama, ijazah, Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (paspor) dan dikuatkan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah serta pemohon membuat Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak dengan 2 (dua) orang saksi. (boy)

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,596,718,451 Rp3,639,654,094
98.82%
Belanja
Rp3,404,760,760 Rp3,733,989,020
91.18%
Pembiayaan
Rp314,334,926 Rp314,334,926
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,549,000 Rp39,046,361
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp14,145,000 Rp15,172,000
93.23%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,390,005 Rp88,631,205
98.6%
Dana Desa
Rp1,747,108,000 Rp1,747,108,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp127,748,630 Rp167,852,573
76.11%
Alokasi Dana Desa
Rp965,817,775 Rp965,817,775
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp337,010,520 Rp337,010,520
100%
Bunga Bank
Rp5,853,821 Rp5,999,900
97.57%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp23,095,700 Rp23,015,760
100.35%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,679,148,952 Rp1,857,982,385
90.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,297,163,008 Rp1,383,185,311
93.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp98,366,500 Rp133,159,200
73.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp151,776,300 Rp161,914,300
93.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp178,306,000 Rp197,747,824
90.17%