Hargotirto, Kamis 19/03/2020
[KBR|Warita Desa] Jakarta | Saat ini biaya penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dibebankan ke Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.
Tapi, dalam beberapa waktu ke depan BPJS Kesehatan akan ikut menanggung biaya penyakit akibat wabah global ini.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi video di kanal Kementerian Keuangan, Rabu (18/3/2020).
"Kami akan segera menyusun Perpres, di dalam rangka untuk memberikan kepastian kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dan dari BPJS untuk bisa mendukung langkah-langkah penanganan Covid-19. Ini juga termasuk penyelesaian biaya bagi pasien yang terdampak Covid-19 di rumah sakit," kata Sri Mulyani.
Baca Juga : Sri Mulyani Realokasi Anggaran Hingga 27 T untuk Wabah Corona
Sri Mulyani menyampaikan saat ini pemerintah masih menghitung-hitung anggarannya.
"Seperti diketahui, waktu itu Mahkamah Agung membatalkan Perpres yang menyebabkan kondisi BPJS menjadi tidak pasti dari sisi keuangannya, dan ini menyebabkan rumah sakit-rumah sakit yang hari ini merupakan institusi yang paling penting mendapatkan tekanan, menjadi merasakan beban yang paling besar," kata Sri Mulyani.
"Kementerian kesehatan sudah ada pos anggarannya, namun juga kita melihat tergantung dari berapa jumlah kasusnya dan bagaimana penanganannya, serta dalam hal ini BPJS untuk diminta meng-cover sehingga nanti akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Oleh : Rezky Novianto
Editor: Ardhi Rosyadi