You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

SOSIALISASI PERENCANAAN BKK DAIS KALURAHAN TAHUN 2027 OLEH KAPANEWON KOKAP

Redaksi 04 Agustus 2025 Dibaca 118 Kali
SOSIALISASI PERENCANAAN BKK DAIS KALURAHAN TAHUN 2027 OLEH KAPANEWON KOKAP

Hargotirto (29/07/2025) — Dalam rangka menyusun perencanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan (BKK Dais) Tahun Anggaran 2027, Kapanewon Kokap menggelar kegiatan sosialisasi dan penjaringan aspirasi di Kalurahan Hargotirto. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam menyelaraskan program pembangunan Kalurahan dengan arah kebijakan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lurah Hargotirto: Kawasan Terpadu Adalah Peluang Nyata untuk PAD

Dalam sambutannya, Lurah Hargotirto, Bapak Tukiyo, menyoroti pentingnya perencanaan program yang tidak hanya berpihak pada nilai-nilai keistimewaan, tetapi juga memiliki dampak ekonomi langsung bagi masyarakat. Beliau menekankan bahwa potensi pengembangan kawasan terpadu yang sedang dirintis di wilayah Hargotirto dapat menjadi titik ungkit untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).

“BKK Dais bukan hanya alat untuk melestarikan keistimewaan, tapi juga peluang untuk menciptakan sumber pendapatan baru. Jika kawasan terpadu ini bisa dikembangkan dengan baik, maka akan ada potensi PAD yang berkelanjutan dari sektor ekonomi, budaya, maupun pariwisata, tentunya hal ini akan berdampak positif bagi masyarakat karena dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat  Hargotirto.” ujar beliau.

Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga kalurahan untuk bersinergi menyusun usulan kegiatan yang terukur, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal.

Kapanewon Kokap Tekankan Sinergi Program Dais dengan Potensi Kalurahan

Bapak Kawat Projo dari Kapanewon Kokap yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa perencanaan BKK Dais 2027 harus disusun secara partisipatif dan diarahkan pada program-program yang mendukung urusan keistimewaan, seperti pelestarian budaya, penguatan kelembagaan kalurahan, serta pengembangan tata ruang dan pertanahan berbasis nilai-nilai lokal. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022

Tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Kalurahan

Berikut adalah penjelasan inti dari Pergub tersebut:

  1. Tujuan Pergub

Pergub ini disusun sebagai pedoman bagi:

  • Pemerintah Kalurahan,
  • Pemerintah Kabupaten/Kota,
  • Dan Pemerintah Daerah DIY dalam mengelola Dana Keistimewaan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) secara efektif, transparan, dan akuntabel.
  1. Ruang Lingkup

Pergub ini mengatur seluruh tahapan BKK Dais untuk kalurahan, yang meliputi:

  • Perencanaan: Musyawarah kalurahan harus dilakukan untuk menentukan kegiatan prioritas yang sesuai dengan nilai-nilai keistimewaan.
  • Penganggaran: Kegiatan yang direncanakan harus masuk dalam RKPKal (Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan) dan APBKal (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan).
  • Pelaksanaan: Kegiatan dilaksanakan oleh pemerintah kalurahan sesuai petunjuk teknis, dengan prinsip swakelola atau sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pertanggungjawaban: Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan harus disusun secara berkala dan diaudit oleh pihak yang berwenang.
  1. Sumber Dana

BKK ini bersumber dari Dana Keistimewaan yang dialokasikan dalam APBD Provinsi DIY, dan diperuntukkan khusus bagi kalurahan yang mengusulkan kegiatan sesuai dengan tema keistimewaan.

  1. Kegiatan yang Bisa Didanai

Kegiatan yang didanai BKK Dais harus mendukung urusan keistimewaan sebagaimana diatur dalam UU Keistimewaan DIY, yaitu:

  • Budaya
  • Pertanahan
  • Tata Ruang
  • Kelembagaan Kalurahan
  • Tata Cara Pengisian Jabatan Lurah

Contoh kegiatan:

  • Pelestarian seni budaya tradisional
  • Peningkatan kapasitas lembaga kalurahan
  • Penataan ruang berbasis kearifan lokal
  • Revitalisasi aset budaya
  • Dokumentasi sejarah dan adat lokal
  1. Kewajiban Kalurahan
  • Melaksanakan kegiatan sesuai dokumen perencanaan.
  • Membuat laporan keuangan dan kegiatan tepat waktu.
  • Melibatkan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan kalurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan.
  • Menyimpan arsip pertanggungjawaban minimal 5 tahun.
  1. Pengawasan

Dinas terkait di tingkat kabupaten/kota dan provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan BKK Dais. Kalurahan juga harus siap jika ada audit dari Inspektorat maupun BPK.

Harapan: Hargotirto Jadi Model Kalurahan Berkembang Berbasis Keistimewaan

Melalui kegiatan ini, diharapkan Kalurahan Hargotirto mampu menyusun usulan program BKK Dais 2027 yang visioner dan berdampak jangka panjang. Sinergi antara pemerintah kalurahan, kapanewon, dan masyarakat menjadi kunci sukses pemanfaatan Dana Keistimewaan secara optimal.

Dengan pendekatan kawasan terpadu dan penguatan PAD, Hargotirto diharapkan tidak hanya menjaga nilai keistimewaan Yogyakarta, tetapi juga menjadi model kalurahan mandiri dan inovatif dalam membangun dari akar budaya sendiri.

Ditulis oleh: Annisa WH

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,636,267,256 Rp3,678,137,930
98.86%
Belanja
Rp3,346,504,904 Rp3,649,076,910
91.71%
Pembiayaan
Rp547,336,480 Rp559,733,980
97.79%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp35,311,000 Rp35,311,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp11,522,000 Rp13,422,000
85.84%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp42,165,605 Rp46,011,605
91.64%
Dana Desa
Rp1,406,401,000 Rp1,406,401,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp166,657,250 Rp206,695,881
80.63%
Alokasi Dana Desa
Rp1,006,277,904 Rp1,006,277,904
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp495,000,000 Rp495,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp445,762,140 Rp445,762,140
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp17,256,400 Rp17,256,400
100%
Bunga Bank
Rp9,913,957 Rp6,000,000
165.23%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,761,544,551 Rp1,955,763,369
90.07%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,211,369,953 Rp1,243,766,784
97.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp86,430,400 Rp135,153,600
63.95%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp251,560,000 Rp266,686,000
94.33%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp35,600,000 Rp47,707,157
74.62%