|
Pemohon informasi datang ke desk petugas pelayanan informasi atau mengunjungi web desa atau klik di sini Mengisi Form Informasi |
| Mengisi formulir permohonan |
| Pemohon melampirkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
| Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Penerimaan informasi publik kepada Pemohon informasi publik |
| Petugas memproses permintaan Pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik |
| Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi publik |