You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Wacana Batasi Motor Lintasi Jalan Nasional

Administrator 27 Februari 2020 Dibaca 1.420 Kali

Hargotirto

[KBR|Warita Desa] Jakarta| Ada Wacana Batasi Motor Lintasi Jalan Nasional

Wakil Ketua Komisi bidang infrastruktur dan perhubungan DPR RI Nurhayati Monoarfa menilai penting diberlakukannya aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.

Nurhayati mengatakan, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas kecuali di atas 250 cc. Tetapi, ada di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum, itu yang menurutnya mungkin akan di atur dalam Undang-Undang.

Baca Juga : YLBHI : Pemerintah Melanggar Hukum dalam Kasus Tambang Tumpang Pitu

Apa tujuannya? Kami ngobrol bersama Nurhayati Monoarfa.

Apa pula tanggapan Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno?

Kami sajikan di podcast #WhatsTrending, bisa Anda dengarkan di KBRPRIME.id http://bit.ly/wacanabatasimotor

Selain di KBR Prime obrolan ini bisa juga didengarkan di Spotify, Google Podcast, Apple Podcast & Anchor.

KBR Prime, podcasts for curious minds.

www.kbrprime.id (http://bit.ly/wacanabatasimotor)
Menyoal Wacana Batasi Motor Lintasi Jalan Nasional
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dilansir dpr.go.id, menilai penting diberlakukannya aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas. Nurhayati mengatakan, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas kecuali di atas 250 cc. Tetapi, kata dia, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang menurutnya mungkin akan di atur dalam Undang-Undang. Meski demikian, Ia mengaku tidak menutup mata akan begitu pentingnya kendaraan roda dua yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. Menurutnya, tak ada roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Tetapi kata Nurhayati, area dimana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa diatur. Simak obrolannya bersama Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dan Pengamat transportasi Djoko Setijowarno.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp4,122,224,590 Rp4,158,431,349
99.13%
Belanja
Rp4,155,578,227 Rp4,444,723,966
93.49%
Pembiayaan
Rp286,292,617 Rp286,292,617
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp32,271,800 Rp29,418,509
109.7%
Hasil Aset Desa
Rp13,744,000 Rp13,422,000
102.4%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp47,919,114 Rp46,011,605
104.15%
Dana Desa
Rp1,753,053,000 Rp1,753,053,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp132,639,568 Rp165,202,430
80.29%
Alokasi Dana Desa
Rp977,512,298 Rp977,512,298
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp675,000,000 Rp675,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp342,051,660 Rp356,882,400
95.84%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp15,929,107 Rp15,929,107
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp120,000,000 Rp120,000,000
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp3,846,900 Rp0
100%
Bunga Bank
Rp8,257,143 Rp6,000,000
137.62%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,617,363,603 Rp1,743,006,576
92.79%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp2,383,229,424 Rp2,489,295,456
95.74%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp94,471,700 Rp123,567,600
76.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp5,468,500 Rp29,903,700
18.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp55,045,000 Rp58,950,634
93.37%