You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Wacana Batasi Motor Lintasi Jalan Nasional

Administrator 27 Februari 2020 Dibaca 1.485 Kali

Hargotirto

[KBR|Warita Desa] Jakarta| Ada Wacana Batasi Motor Lintasi Jalan Nasional

Wakil Ketua Komisi bidang infrastruktur dan perhubungan DPR RI Nurhayati Monoarfa menilai penting diberlakukannya aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.

Nurhayati mengatakan, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas kecuali di atas 250 cc. Tetapi, ada di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum, itu yang menurutnya mungkin akan di atur dalam Undang-Undang.

Baca Juga : YLBHI : Pemerintah Melanggar Hukum dalam Kasus Tambang Tumpang Pitu

Apa tujuannya? Kami ngobrol bersama Nurhayati Monoarfa.

Apa pula tanggapan Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno?

Kami sajikan di podcast #WhatsTrending, bisa Anda dengarkan di KBRPRIME.id http://bit.ly/wacanabatasimotor

Selain di KBR Prime obrolan ini bisa juga didengarkan di Spotify, Google Podcast, Apple Podcast & Anchor.

KBR Prime, podcasts for curious minds.

www.kbrprime.id (http://bit.ly/wacanabatasimotor)
Menyoal Wacana Batasi Motor Lintasi Jalan Nasional
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dilansir dpr.go.id, menilai penting diberlakukannya aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas. Nurhayati mengatakan, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas kecuali di atas 250 cc. Tetapi, kata dia, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang menurutnya mungkin akan di atur dalam Undang-Undang. Meski demikian, Ia mengaku tidak menutup mata akan begitu pentingnya kendaraan roda dua yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. Menurutnya, tak ada roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Tetapi kata Nurhayati, area dimana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa diatur. Simak obrolannya bersama Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dan Pengamat transportasi Djoko Setijowarno.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,636,267,256 Rp3,678,137,930
98.86%
Belanja
Rp3,346,504,904 Rp3,649,076,910
91.71%
Pembiayaan
Rp547,336,480 Rp559,733,980
97.79%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp35,311,000 Rp35,311,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp11,522,000 Rp13,422,000
85.84%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp42,165,605 Rp46,011,605
91.64%
Dana Desa
Rp1,406,401,000 Rp1,406,401,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp166,657,250 Rp206,695,881
80.63%
Alokasi Dana Desa
Rp1,006,277,904 Rp1,006,277,904
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp495,000,000 Rp495,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp445,762,140 Rp445,762,140
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp17,256,400 Rp17,256,400
100%
Bunga Bank
Rp9,913,957 Rp6,000,000
165.23%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,761,544,551 Rp1,955,763,369
90.07%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,211,369,953 Rp1,243,766,784
97.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp86,430,400 Rp135,153,600
63.95%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp251,560,000 Rp266,686,000
94.33%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp35,600,000 Rp47,707,157
74.62%