You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Permohonan Informasi

Tukiyo 08 Juli 2019 Dibaca 150.450 Kali

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

1. Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis

2. Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, Pemohon wajib:

a. mengisi formulir permohonan; dan

b. membayar biaya salinan dan/ atau pengirima informasi apabila dibutuhkan

3. Dalam hal pemohonan diajukan secara tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan informasi publik tercatat dalam formulir permohonan.

4. Formulir permohonan informasi  memuat:

a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permohonan informasi publik diregistrasi;

b. nama;

c. alamat;

d. nomor telepon/ e-mail;

e. rincian informasi yang dibutuhkan;

f. tujuan penggunaan informasi;

g. cara memperoleh informasi;

h. cara mengirimkan informasi.

5. PPID wajib mengkoordinir pencatatan permohonan informasi publik dalam buku register permohonan

6. PPID wajib memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda  bukti permohonan  informasi publik diserahkan kepada pemohon informasi publik.

7. Dalam hal permohonan informasi publik dilakukan melalui surat elektronik atau pemohon langsung , PPID wajib memastikan diberikanya nomor pedaftaran  pada saat permohonan diterima.

8. Dalam hal permohonan Informasi publik dilakukan melalui surat atau faksimili atau cara lain yang tidak memungkingkan bagi Badab Publik untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung. PPID wajib memastikan nomor pendaftaran dikirimkan kepada Pemohon Informasi Publik.

9.Nomor pendaftaran dapat diberikan bersama dengan pengiriman informasi publik.

 

 Form permohonan informasi publik : dapat didownload melalui link di bawah.

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,596,718,451 Rp3,639,654,094
98.82%
Belanja
Rp3,404,760,760 Rp3,733,989,020
91.18%
Pembiayaan
Rp314,334,926 Rp314,334,926
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,549,000 Rp39,046,361
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp14,145,000 Rp15,172,000
93.23%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,390,005 Rp88,631,205
98.6%
Dana Desa
Rp1,747,108,000 Rp1,747,108,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp127,748,630 Rp167,852,573
76.11%
Alokasi Dana Desa
Rp965,817,775 Rp965,817,775
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp337,010,520 Rp337,010,520
100%
Bunga Bank
Rp5,853,821 Rp5,999,900
97.57%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp23,095,700 Rp23,015,760
100.35%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,679,148,952 Rp1,857,982,385
90.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,297,163,008 Rp1,383,185,311
93.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp98,366,500 Rp133,159,200
73.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp151,776,300 Rp161,914,300
93.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp178,306,000 Rp197,747,824
90.17%