[KBR|Warita Desa] Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tak kunjung padam dan dampaknya kian meluas.
Menurut data Karhutla Monitoring System Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sampai awal September 2019 luas karhutla sudah mencapai 328.772 hektare.
Jika dibandingkan Lapangan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta yang luasnya 80 hektare, area karhutla itu kira-kira sudah 4.100 kali lipat lebih besar.
Lima provinsi dengan kebakaran hutan terluas adalah:
Nusa Tenggara Timur: 108.368 hektareRiau: 49.266 hektareKalimantan Tengah: 44.769 hektareKalimantan Barat: 25.900 hektareSumatera Selatan: 11.826 hektare
Dari 34 provinsi di Indonesia, hanya ada dua provinsi yang bebas dari karhutla tahun ini, yakni Banten dan DKI Jakarta.
Upaya Pemadaman
Upaya pemadaman karhutla di berbagai wilayah Indonesia masih terus berjalan.
Menurut laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sampai Jumat (13/9/2019) masih ada sekitar 9.072 orang dan 37 unit helikopter yang digerakkan untuk pemadaman.
BNPB mengklaim karhutla di berbagai titik di Pulau Jawa sudah padam. Namun, intensitas kebakaran di di Pulau Sumatera dan Kalimantan masih tinggi, hingga menimbulkan kabut asap dan merusak kualitas udara setempat.
Wilayah Terdampak Kabut Asap
Menurut data BNPB, sampai Jumat (13/9/2019) pencemaran kabut asap karhutla paling parah terjadi di provinsi berikut:
Kalimantan Barat: tingkat pencemaran udara berbahayaRiau: udara sangat tidak sehatJambi: udara sangat tidak sehatSumatera Selatan: udara sangat tidak sehat
Sedangkan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, BNPB mengklaim pencemaran udara akibat kabut asap karhutla masih di taraf sedang.
Anita Kuntariati warga Palembang, Sumatera Selatan, berharap masalah kabut asap ini bisa segera teratasi. Melalui akun Twitter @kuntarianita, ia mengunggah komentar di media sosial resmi BNPB:
"Padahal di dalam rumah pintu dan jendela tertutup semua, tapi mata pedih, nafas jadi sesak. Semoga segera selesai asap ini," kicau Anita (13/9/2019).
Oleh : Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman