You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Insentif untuk Pengguna Kendaraan Listrik, dari Parkir Gratis sampai Pengurangan Pajak

Administrator 03 September 2019 Dibaca 520 Kali

[KBR|Warita Desa] Pemerintah berencana membuat kebijakan pemberian insentif untuk pengguna kendaraan listrik. Untuk awalnya, insentif itu akan diberikan bagi operator angkutan umum perkotaan.

 

"Kami berupaya agar angkutan umum segera beralih kepada angkutan listrik," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam acara Pameran Kendaraan Listrik Masa Depan di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

 

Menurut Menhub, kelak pengguna kendaraan listrik akan mendapat sejumlah insentif seperti:

 

Parkir gratis;Pembebasan ganjil genap, dan;Pengurangan pajak kendaraan dari pemerintah daerah.

 

Pemerintah juga akan menggelar rapat khusus untuk mencari bentuk insentif lain yang diperlukan masyarakat.

 

“Bapak Menko Maritim tadi mengatakan tanggal 8 September 2019 kita akan rapat koordinasi. Operator, industri, dan pengguna kita undang. Kita bahas sama-sama apa yang menjadi kemudahan-kemudahan yang harus dilakukan, sehingga ini jadi konkret,” jelas Menhub.

 

Menurut Menhub, saat ini sudah ada empat operator angkutan umum yang berkomitmen akan memakai kendaraan listrik, yakni Blue Bird, Gojek, Grab dan Transjakarta.

 

“Di tengah kualitas udara yang buruk di kota-kota besar seperti Jakarta, kehadiran kendaraan listrik yang ramah lingkungan ini diharapkan dapat mengurangi polusi udara. Selain itu juga dapat mengurangi penggunaan bahan bakar fosil untuk kendaraan, yang menurut survey menjadi salah satu penyebab utama polusi udara,” tutur Menhub.

 

Oleh : Adi Ahdiat 

Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp4,122,224,590 Rp4,158,431,349
99.13%
Belanja
Rp4,155,578,227 Rp4,444,723,966
93.49%
Pembiayaan
Rp286,292,617 Rp286,292,617
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp32,271,800 Rp29,418,509
109.7%
Hasil Aset Desa
Rp13,744,000 Rp13,422,000
102.4%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp47,919,114 Rp46,011,605
104.15%
Dana Desa
Rp1,753,053,000 Rp1,753,053,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp132,639,568 Rp165,202,430
80.29%
Alokasi Dana Desa
Rp977,512,298 Rp977,512,298
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp675,000,000 Rp675,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp342,051,660 Rp356,882,400
95.84%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp15,929,107 Rp15,929,107
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp120,000,000 Rp120,000,000
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp3,846,900 Rp0
100%
Bunga Bank
Rp8,257,143 Rp6,000,000
137.62%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,617,363,603 Rp1,743,006,576
92.79%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp2,383,229,424 Rp2,489,295,456
95.74%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp94,471,700 Rp123,567,600
76.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp5,468,500 Rp29,903,700
18.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp55,045,000 Rp58,950,634
93.37%