You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Insentif untuk Pengguna Kendaraan Listrik, dari Parkir Gratis sampai Pengurangan Pajak

Administrator 03 September 2019 Dibaca 382 Kali

[KBR|Warita Desa] Pemerintah berencana membuat kebijakan pemberian insentif untuk pengguna kendaraan listrik. Untuk awalnya, insentif itu akan diberikan bagi operator angkutan umum perkotaan.

 

"Kami berupaya agar angkutan umum segera beralih kepada angkutan listrik," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam acara Pameran Kendaraan Listrik Masa Depan di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

 

Menurut Menhub, kelak pengguna kendaraan listrik akan mendapat sejumlah insentif seperti:

 

Parkir gratis;Pembebasan ganjil genap, dan;Pengurangan pajak kendaraan dari pemerintah daerah.

 

Pemerintah juga akan menggelar rapat khusus untuk mencari bentuk insentif lain yang diperlukan masyarakat.

 

“Bapak Menko Maritim tadi mengatakan tanggal 8 September 2019 kita akan rapat koordinasi. Operator, industri, dan pengguna kita undang. Kita bahas sama-sama apa yang menjadi kemudahan-kemudahan yang harus dilakukan, sehingga ini jadi konkret,” jelas Menhub.

 

Menurut Menhub, saat ini sudah ada empat operator angkutan umum yang berkomitmen akan memakai kendaraan listrik, yakni Blue Bird, Gojek, Grab dan Transjakarta.

 

“Di tengah kualitas udara yang buruk di kota-kota besar seperti Jakarta, kehadiran kendaraan listrik yang ramah lingkungan ini diharapkan dapat mengurangi polusi udara. Selain itu juga dapat mengurangi penggunaan bahan bakar fosil untuk kendaraan, yang menurut survey menjadi salah satu penyebab utama polusi udara,” tutur Menhub.

 

Oleh : Adi Ahdiat 

Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,596,718,451 Rp3,639,654,094
98.82%
Belanja
Rp3,404,760,760 Rp3,733,989,020
91.18%
Pembiayaan
Rp314,334,926 Rp314,334,926
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,549,000 Rp39,046,361
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp14,145,000 Rp15,172,000
93.23%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,390,005 Rp88,631,205
98.6%
Dana Desa
Rp1,747,108,000 Rp1,747,108,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp127,748,630 Rp167,852,573
76.11%
Alokasi Dana Desa
Rp965,817,775 Rp965,817,775
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp337,010,520 Rp337,010,520
100%
Bunga Bank
Rp5,853,821 Rp5,999,900
97.57%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp23,095,700 Rp23,015,760
100.35%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,679,148,952 Rp1,857,982,385
90.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,297,163,008 Rp1,383,185,311
93.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp98,366,500 Rp133,159,200
73.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp151,776,300 Rp161,914,300
93.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp178,306,000 Rp197,747,824
90.17%