You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Dampak Corona, Gaji Karyawan Tidak Diptong Pajak

Administrator 16 Maret 2020 Dibaca 793 Kali

Hargotirto

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Demi mencegah pelemahan ekonomi akibat wabah Coronavirus Disease-2019 (Covid-19), pemerintah kini sedang menyiapkan kebijakan keringanan pajak penghasilan (PPh).

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menko Perekonomian Edi Pambudi dalam diskusi bertajuk Corona Datang Bisnis Meradang yang digelar di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

"Dari sisi permintaan, kita harap relaksasi PPh ini akan bisa menaikan atau menjaga daya beli. Itu kita berikan dalam wujud pajak ditanggung pemerintah di PPh 21, sehingga pekerja akan dapatkan bagian (gaji) secara penuh," kata Edi, seperti dikutip Antara, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga : Puan Penyelam Gandeng Difabel Gaungkan Kesetaraan

Pemerintah Juga Beri Keringanan untuk Pengusaha

Selain untuk pekerja, keringanan pajak serupa juga akan diberikan kepada kalangan pengusaha.

“Supaya para pegawai karyawan yang selama ini membayar PPh 21 sekarang gajinya cukup. Pembebasan PPh 21 dan segala macam itu untuk konsumsi, dan juga untuk pengusaha, PPh Badan UMKM yang lainnya,” jelas Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo kepada Antara, Rabu (11/3/2020).

Gubernur BI menjelaskan, pemerintah juga akan memberi keringanan untuk pengusaha berupa penyederhanaan aturan ekspor, pengurangan pembatasan impor bahan baku, dan percepatan proses impor untuk 500 importir.

“Inilah stimulus fiskal jilid II yang insyaallah Bu Menteri Keuangan akan mengumumkan detilnya,” kata Perry.

Oleh : Adi Ahdiat
Editor: Ardhi Rosyadi

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp4,122,224,590 Rp4,158,431,349
99.13%
Belanja
Rp4,155,578,227 Rp4,444,723,966
93.49%
Pembiayaan
Rp286,292,617 Rp286,292,617
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp32,271,800 Rp29,418,509
109.7%
Hasil Aset Desa
Rp13,744,000 Rp13,422,000
102.4%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp47,919,114 Rp46,011,605
104.15%
Dana Desa
Rp1,753,053,000 Rp1,753,053,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp132,639,568 Rp165,202,430
80.29%
Alokasi Dana Desa
Rp977,512,298 Rp977,512,298
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp675,000,000 Rp675,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp342,051,660 Rp356,882,400
95.84%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp15,929,107 Rp15,929,107
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp120,000,000 Rp120,000,000
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp3,846,900 Rp0
100%
Bunga Bank
Rp8,257,143 Rp6,000,000
137.62%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,617,363,603 Rp1,743,006,576
92.79%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp2,383,229,424 Rp2,489,295,456
95.74%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp94,471,700 Rp123,567,600
76.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp5,468,500 Rp29,903,700
18.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp55,045,000 Rp58,950,634
93.37%