Hargotirto
[KBR|Warita Desa] Jakarta | Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Tegal, Riswanto membenarkan hari ini sudah mulai beraktivitas di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Ia menyebut total ada 30 kapal dengan kapasitas 100 Gross Tonnage yang berangkat dari Tegal, Jawa Tengah.
Kapal-kapal nelayan itu berangkat ke Natuna pada Rabu (4/3/2020), dan telah medapatkan arahan dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait zonasi penangkapan ikan agar tidak mengganggu nelayan lokal.
Selain itu juga ada pengarahan lokasi menangkap ikan agar sesuai dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di perairan laut China Selatan yang beberapa kali dimasuki nelayan China.
"Kita kalau melihat (nelayan China di ZEE Indonesia) ya tentu kasat mata. Kalau dengan radar, jangkauannya tentu lebih luas. Kita kan hanya difasilitasi yang namanya di kapal perikanan kita, kapal AIS (Authomatic Identification System) sama PMS. Jadi keberadaan kapal kita di Natuna itu hanya dimonitor oleh aparat ataupun kapal perang angkatan laut ataupun dari Bakamlanya," kata Riswanto ketika dihubungi KBR, Rabu (11/3/2020).
Baca Juga : Dampak Corona, Gaji Karyawan Tidak Diptong Pajak
Riswanto menambahkan, keberadaannya di perairan Natuna guna menjaga laut Indonesia dengan memarakkan aktivitas penangkapan di sana.
Ia juga tidak menyebut target hasil tangkapan ikan yang didapatkan di sana. Menurutnya, dengan mempertimbangkan Bahan Bakar Minyal (BBM) kapal sejumlah 50 KL, maka estimasi waktu mereka di Natuna selama dua bulan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan memobilisasi seratusan nelayan Pantura ke Natuna.
Hal itu guna menindaklanjuti masuknya kapal asing dari China dan Vietnam serta kegiatan pencurian ikan di wilayah Natuna.
Pemertintah menggerakkan nelayan ke Natuna sebagai salah satu upaya negara menghadirkan aktivitas di perairan Natuna.
Selain dengan menggerakkan ratusan nelayan Pantura, Mahfud MD juga membuka peluang untuk menggerakkan nelayan dari daerah lainnya ke Natuna secara berkala.
Selain itu, ia akan menghidupkan aktivitas nelayan lokal Natuna karena di wilayah tersebut terdapat ikan yang melimpah.
"Hukum internasional mengatakan perairan yang dimasukkan ke peta mereka (Tiongkok) adalah perairan sah kita Indonesia. Dan kita yang berhak mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan laut, termasuk 200 meter ke bawahnya dari dasar perairan itu. Itu menurut hukum. Selama ini kita kurang hadir di sana," ucap Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Senin, (6/1/2020).
Oleh : Muthia Kusuma
Editor: Agus Luqman