You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Ini 24 Sektor Industri yang Dibebaskan dari Pajak Gaji Karyawan

Administrator 16 Maret 2020 Dibaca 767 Kali

Hargotirto

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Demi mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat wabah Covid-19, pemerintah membebaskan pekerja dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama periode April-September 2020.

Tapi, pembebasan pajak gaji ini hanya diberikan untuk pekerja di industri pengolahan.

"Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada sektor industri pengolahan," jelas Kemenko Perekonomian dalam siaran persnya, Jumat (13/3/2020).

"Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli," lanjut Kemenko Perokonomian.

Baca Juga ; Hadapi Pandemi Corona, Ini 8 Arahan WHO Untuk Masyarakat

Rincian jenis usaha yang termasuk industri pengolahan adalah:

Makanan;Minuman;Pengolahan tembakau;Tekstil;Pakaian jadi;Kulit, barang dari kulit dan alas kaki;Kayu, barang dari kayu dan gabus (tidak termasuk furnitur) dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya;Kertas dan barang dari kertas;Pencetakan dan reproduksi media rekaman;Produk dari batu bara dan pengilangan minyak bumi;Bahan kimia dan barang dari bahan kimia;Farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional;Karet, barang dari karet dan plastik;Barang galian bukan logam;Logam dasar;Barang logam, bukan mesin dan peralatannya;Komputer, barang elektronik dan dan optik;Peralatan listrik;Mesin dan perlengkapan ytdl;Kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer;Alat angkutan lainnya;Furnitur;Pengolahan lainnya;Jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan.

"Nilai dari relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan yang ditanggung pemerintah nilainya akan sebesar Rp8,6 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Kata Sri Mulyani, stimulus ini diberikan karena wabah Covid-19 membuat industri pengolahan kesulitan mendapatkan bahan baku dan barang modal.

Oleh : Adi Ahdiat, Astri Septiani
Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp4,122,224,590 Rp4,158,431,349
99.13%
Belanja
Rp4,155,578,227 Rp4,444,723,966
93.49%
Pembiayaan
Rp286,292,617 Rp286,292,617
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp32,271,800 Rp29,418,509
109.7%
Hasil Aset Desa
Rp13,744,000 Rp13,422,000
102.4%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp47,919,114 Rp46,011,605
104.15%
Dana Desa
Rp1,753,053,000 Rp1,753,053,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp132,639,568 Rp165,202,430
80.29%
Alokasi Dana Desa
Rp977,512,298 Rp977,512,298
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp675,000,000 Rp675,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp342,051,660 Rp356,882,400
95.84%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp15,929,107 Rp15,929,107
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp120,000,000 Rp120,000,000
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp3,846,900 Rp0
100%
Bunga Bank
Rp8,257,143 Rp6,000,000
137.62%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,617,363,603 Rp1,743,006,576
92.79%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp2,383,229,424 Rp2,489,295,456
95.74%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp94,471,700 Rp123,567,600
76.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp5,468,500 Rp29,903,700
18.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp55,045,000 Rp58,950,634
93.37%