You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Ini 24 Sektor Industri yang Dibebaskan dari Pajak Gaji Karyawan

Administrator 16 Maret 2020 Dibaca 636 Kali

Hargotirto

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Demi mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat wabah Covid-19, pemerintah membebaskan pekerja dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama periode April-September 2020.

Tapi, pembebasan pajak gaji ini hanya diberikan untuk pekerja di industri pengolahan.

"Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada sektor industri pengolahan," jelas Kemenko Perekonomian dalam siaran persnya, Jumat (13/3/2020).

"Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli," lanjut Kemenko Perokonomian.

Baca Juga ; Hadapi Pandemi Corona, Ini 8 Arahan WHO Untuk Masyarakat

Rincian jenis usaha yang termasuk industri pengolahan adalah:

Makanan;Minuman;Pengolahan tembakau;Tekstil;Pakaian jadi;Kulit, barang dari kulit dan alas kaki;Kayu, barang dari kayu dan gabus (tidak termasuk furnitur) dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya;Kertas dan barang dari kertas;Pencetakan dan reproduksi media rekaman;Produk dari batu bara dan pengilangan minyak bumi;Bahan kimia dan barang dari bahan kimia;Farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional;Karet, barang dari karet dan plastik;Barang galian bukan logam;Logam dasar;Barang logam, bukan mesin dan peralatannya;Komputer, barang elektronik dan dan optik;Peralatan listrik;Mesin dan perlengkapan ytdl;Kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer;Alat angkutan lainnya;Furnitur;Pengolahan lainnya;Jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan.

"Nilai dari relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan yang ditanggung pemerintah nilainya akan sebesar Rp8,6 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Kata Sri Mulyani, stimulus ini diberikan karena wabah Covid-19 membuat industri pengolahan kesulitan mendapatkan bahan baku dan barang modal.

Oleh : Adi Ahdiat, Astri Septiani
Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,596,718,451 Rp3,639,654,094
98.82%
Belanja
Rp3,404,760,760 Rp3,733,989,020
91.18%
Pembiayaan
Rp314,334,926 Rp314,334,926
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,549,000 Rp39,046,361
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp14,145,000 Rp15,172,000
93.23%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,390,005 Rp88,631,205
98.6%
Dana Desa
Rp1,747,108,000 Rp1,747,108,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp127,748,630 Rp167,852,573
76.11%
Alokasi Dana Desa
Rp965,817,775 Rp965,817,775
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp337,010,520 Rp337,010,520
100%
Bunga Bank
Rp5,853,821 Rp5,999,900
97.57%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp23,095,700 Rp23,015,760
100.35%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,679,148,952 Rp1,857,982,385
90.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,297,163,008 Rp1,383,185,311
93.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp98,366,500 Rp133,159,200
73.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp151,776,300 Rp161,914,300
93.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp178,306,000 Rp197,747,824
90.17%