Hargotirto
[KBR|Warita Desa] Jakarta | Demi mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat wabah Covid-19, pemerintah membebaskan pekerja dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama periode April-September 2020.
Tapi, pembebasan pajak gaji ini hanya diberikan untuk pekerja di industri pengolahan.
"Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada sektor industri pengolahan," jelas Kemenko Perekonomian dalam siaran persnya, Jumat (13/3/2020).
"Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli," lanjut Kemenko Perokonomian.
Baca Juga ; Hadapi Pandemi Corona, Ini 8 Arahan WHO Untuk Masyarakat
Rincian jenis usaha yang termasuk industri pengolahan adalah:
Makanan;Minuman;Pengolahan tembakau;Tekstil;Pakaian jadi;Kulit, barang dari kulit dan alas kaki;Kayu, barang dari kayu dan gabus (tidak termasuk furnitur) dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya;Kertas dan barang dari kertas;Pencetakan dan reproduksi media rekaman;Produk dari batu bara dan pengilangan minyak bumi;Bahan kimia dan barang dari bahan kimia;Farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional;Karet, barang dari karet dan plastik;Barang galian bukan logam;Logam dasar;Barang logam, bukan mesin dan peralatannya;Komputer, barang elektronik dan dan optik;Peralatan listrik;Mesin dan perlengkapan ytdl;Kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer;Alat angkutan lainnya;Furnitur;Pengolahan lainnya;Jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan.
"Nilai dari relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan yang ditanggung pemerintah nilainya akan sebesar Rp8,6 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Kata Sri Mulyani, stimulus ini diberikan karena wabah Covid-19 membuat industri pengolahan kesulitan mendapatkan bahan baku dan barang modal.
Oleh : Adi Ahdiat, Astri Septiani
Editor: Agus Luqman