Tak terasa Pemilihan Umum tahun 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Setelah melalui beberapa tahapan pengumpulan data pemilih, mulai dari Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir). Akhirnya pada bulan Juni 2023 lalu KPU Kabupaten Kulon Progo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah penetapan DPT tersebut, terdapat tahapan lanjutan yang berfungsi untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di TPS yang telah tertera pada DPT awal. Tahapan tersebut adalah DPTb.
Sebelumnya apa itu DPTb?
DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. Hal ini berlaku juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KSK/Pos.
Disini DPTb dibagi menjadi 2 kelompok tergantung tingkat kemendesakan situasi yang ada, yang pertama waktu pengajuan pindah pemilih hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara dan yang kedua yaitu seminggu sebelum hari pemungutan suara. Situasi yang menyebabkan pemilih dapat melakukan pindah tempat pemilihan yaitu sebagai berikut:
No |
Hingga H-30 (15 Jan 2024) |
(16 Jan 2024) H-29 hingga H-7 (7 Feb 2024) |
1 |
Bertugas di tempat lain |
Bertugas di tempat lain |
2 |
Menjalani rawat inap/ mendampingi pasien rawat inap |
Menjalani rawat inap (sakit) |
3 |
Tertimpa bencana |
Tertimpa bencana |
4 |
Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana |
Menjadi tahanan rutan atau lapas |
5 |
Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi |
|
6 |
Menjalani rehabilitasi narkoba (DN only) |
|
7 |
Bekerja di luar domisli |
|
8 |
Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikanmenengah atau tinggi |
|
9 |
Pindah domisili |
|
Apabila pemilih ingin melakukan pindah tempat memilih, maka pemilih wajib menyertakan dokumen sesuai dengan alasan pindah tempat memilih yakni sebagai berikut:
No |
Alasan Pindah Memilih |
Dokumen Bukti Dukung |
1 |
Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara |
Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah |
2 |
Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanankesehatan dan keluarga yang mendampingi |
Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping |
3 |
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi |
Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah |
4 |
Menjalani rehabilitasi narkoba |
Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah |
5 |
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan |
Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan |
6 |
Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi |
Surat keterangan belajar dari kampus/ lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah |
7 |
Pindah domisili |
Fotokopi KTP-el dan /atau KK terbaru |
8 |
Tertimpa bencana alam |
Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa |
9 |
Bekerja diluar domisilinya |
Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru |
Bagaimana langkah-langkah mengurus pindah tempat memilih?
Pertama pastikan nama anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum, caranya dengan mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan mengisikan NIK pada kolom pencarian. Pada laman tersebut anda akan mengetahui informasi berupa nama dan TPS dimana anda terdaftar. Kedua, silahkan datang ke Sekertariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota dimana anda akan pindah memilih dengan membawa KTP, KK beserta bukti pendukung. Petugas akan memeriksa dokumen yang dibutuhkan, apabila telah dirasa lengkap, petugas akan mengisi form A-Surat Pindah Memilih sesuai dengan identitas dan dokumen pendukung kemudian mengunggah dokumen tersebut dalam aplikasi Sidalih. Setelah selesai, petugas memberikan dokumen form A-Surat Pindah Memilih yang sudah di tandatangani dan di cap oleh anggota PPS/PPK/KPU Kab/Kota kepada pemilih yang bersangkutan.
Pemilih yang berada di wilayah Kalurahan Hargotirto dapat melakukan pengurusan pindah tempat memilih dengan datang ke Sekertariat PPS (Panitia Pemungutan Suara) yakni di Perpustakaan Tunas yang terletak di Balai Kalurahan Hargotirto, setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-15.30 WIB.
Penulis: Annisa WH