You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

BAGAIMANA CARA MENGURUS DPTb?

Administrator 27 September 2023 Dibaca 631 Kali
BAGAIMANA CARA MENGURUS DPTb?

Tak terasa Pemilihan Umum tahun 2024 tinggal beberapa bulan lagi.  Setelah melalui beberapa tahapan pengumpulan data pemilih, mulai dari Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir). Akhirnya pada bulan Juni 2023 lalu KPU Kabupaten Kulon Progo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah penetapan DPT tersebut, terdapat tahapan lanjutan yang berfungsi untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di TPS yang telah tertera pada DPT awal. Tahapan tersebut adalah DPTb.

Sebelumnya apa itu DPTb?

DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena  keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk  memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar  dan akan memberikan  suara di TPS lain. Hal ini berlaku juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KSK/Pos. 

Disini DPTb dibagi menjadi 2 kelompok tergantung tingkat kemendesakan situasi yang ada, yang pertama waktu pengajuan pindah pemilih hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara dan yang kedua yaitu seminggu sebelum hari pemungutan suara. Situasi yang menyebabkan pemilih dapat melakukan pindah tempat pemilihan yaitu sebagai berikut:

No

Hingga H-30 (15 Jan 2024)

(16 Jan 2024) H-29 hingga H-7 (7 Feb 2024)

1

Bertugas di tempat lain

Bertugas di tempat lain

2

Menjalani rawat inap/ mendampingi pasien rawat inap

Menjalani rawat inap (sakit)

3

Tertimpa bencana

Tertimpa bencana

4

Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana

Menjadi tahanan rutan atau lapas

5

Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau  panti rehabilitasi

 

6

Menjalani rehabilitasi narkoba (DN only)

 

7

Bekerja di luar domisli

 

8

Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikanmenengah atau tinggi

 

9

Pindah domisili

 

 

Apabila pemilih ingin melakukan pindah tempat memilih, maka pemilih wajib menyertakan dokumen sesuai dengan alasan pindah tempat memilih yakni sebagai berikut:

No

Alasan Pindah Memilih

Dokumen Bukti Dukung

1

Menjalankan tugas di tempat lain pada saat  hari pemungutan suara

Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi  atau perusahaan dan cap basah

2

Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanankesehatan dan keluarga yang mendampingi

Surat keterangan riwayat inap dari rumah  sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan  pendamping

3

Penyandang disabilitas yang menjalani  perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

Surat keterangan dari panti sosial atau panti  rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi  atau perusahaan dan cap basah

4

Menjalani rehabilitasi narkoba

Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi  narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap  basah

5

Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang  sedang menjalani hukuman penjara atau  kurungan

Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan

6

Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

Surat keterangan belajar dari kampus/ lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah

7

Pindah domisili

Fotokopi KTP-el dan /atau KK terbaru

8

Tertimpa bencana alam

Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan  dari media massa

9

Bekerja diluar domisilinya

Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh  pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah  dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru

Bagaimana langkah-langkah mengurus pindah tempat memilih?

Pertama pastikan nama anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum, caranya dengan mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan mengisikan NIK pada kolom pencarian. Pada laman tersebut anda akan mengetahui informasi berupa nama dan TPS dimana anda terdaftar. Kedua, silahkan datang ke Sekertariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota dimana anda akan pindah memilih dengan membawa KTP, KK beserta bukti pendukung. Petugas akan memeriksa dokumen yang dibutuhkan, apabila telah dirasa lengkap, petugas akan mengisi form A-Surat Pindah  Memilih sesuai dengan identitas dan dokumen pendukung kemudian mengunggah dokumen tersebut dalam aplikasi Sidalih. Setelah selesai, petugas memberikan dokumen form  A-Surat Pindah Memilih yang sudah di tandatangani dan di cap oleh anggota PPS/PPK/KPU Kab/Kota kepada pemilih yang bersangkutan.

Pemilih yang berada di wilayah Kalurahan Hargotirto dapat melakukan pengurusan pindah tempat memilih dengan datang ke Sekertariat PPS (Panitia Pemungutan Suara) yakni di Perpustakaan Tunas yang terletak di Balai Kalurahan Hargotirto, setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-15.30 WIB.

Penulis: Annisa WH

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,596,718,451 Rp3,639,654,094
98.82%
Belanja
Rp3,404,760,760 Rp3,733,989,020
91.18%
Pembiayaan
Rp314,334,926 Rp314,334,926
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,549,000 Rp39,046,361
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp14,145,000 Rp15,172,000
93.23%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,390,005 Rp88,631,205
98.6%
Dana Desa
Rp1,747,108,000 Rp1,747,108,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp127,748,630 Rp167,852,573
76.11%
Alokasi Dana Desa
Rp965,817,775 Rp965,817,775
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp337,010,520 Rp337,010,520
100%
Bunga Bank
Rp5,853,821 Rp5,999,900
97.57%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp23,095,700 Rp23,015,760
100.35%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,679,148,952 Rp1,857,982,385
90.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,297,163,008 Rp1,383,185,311
93.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp98,366,500 Rp133,159,200
73.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp151,776,300 Rp161,914,300
93.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp178,306,000 Rp197,747,824
90.17%