Hargotirto
[KBR|Warita Desa] Jakarta | Ratusan usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia terancam mati akibat wabah Covid-19.
Juru bicara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) Sahrul mengungkapkan sampai sekarang masih mendata jumlah UKM yang terdampak.
"Lagi pendataan lewat call center. Jadi nanti pimpinan (Kemenkop-UKM) yang ambil kebijakan," kata Sahrul kepada KBR, Senin (23/3/2020).
"Sudah 500 lebih (UKM) yang mengadu lewat call center sama WhatsApp center, Pak Menteri Koperasi kan membuka tuh (layanan pengaduan). Permasalahannya yang pertama ada penurunan penjualan, ada juga (kesulitan) bahan baku, permintaan, susah pendistribusian," lanjutnya.
Menurut Sahrut bisnis UKM terhambat karena gerakan social distancing atau jaga jarak yang tengah digencarkan pemerintah demi mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga :Β Covid-19 Matikan Ekonomi Warga, Bagaimana Negara Lain Menghadapinya?
Ia pun menegaskan Kemenkop-UKM sedang mencari solusi untuk masalah ini.
Cegah Lonjakan Pengangguran, Pemerintah Harus Segera Buat Kebijakan
Di kesempatan terpisah, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun membenarkan bahwa pelaku UMKM menghadapi kesulitan bisnis sejak wabah Covid-19 meluas.
Menurut Ikhsan, penurunan omzet UMKM sudah mulai terjadi pada Februari 2020. Kemudian pada Maret 2020 ada sejumlah UMKM yang tidak mendapat pemasukan sama sekali, bahkan ada beberapa yang sampai memecat karyawannya.
Ikhsan khawatir jika masalah ini tak segera ditangani maka akan muncul semakin banyak pengangguran, yang akhirnya rentan memicu tindak kriminal dan penjarahan.
Ikhsan pun mendesak pemerintah segera membuat kebijakan yang meringankan pelaku UMKM di tengah wabah Covid-19.
"Ya masalah kesehatannya wajib kita social distancing dan seterusnya, tetapi kalau di-lockdown, disuruh ditutup kantornya dan seterusnya, ya sudah mati kita," kata Ikhsan kepada KBR, Senin (23/2/2020).
"Harus ada kebijakan yang diberikan (pemerintah). Konkretnya, misalnya pembayaran listrik tanggal 20, jangan tanggal 20, dong. Kalau disuruh 2 minggu ya dilonggarkan sampai 2 minggu ke belakang, misalnya," usul Ikhsan.
Oleh : Lea Citra, Valda Kustarini, Adi Ahdiat
Editor: Rony Sitanggang