Hargotirto,
[KBR|Warita Desa] Jakarta | Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo telah merilis Surat Edaran baru terkait pengendalian transportasi dalam masa pandemi.
Surat itu menegaskan bahwa mudik tetap dilarang, dan pergerakan transportasi tetap dibatasi sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, saat ini ada pengecualian tambahan.
Awalnya, Permenhub No. 25/2020 mengatur bahwa sarana transportasi hanya boleh digunakan untuk kepentingan terkait kebutuhan dasar dan penanganan Covid-19, seperti mengangkut logistik, obat-obatan, petugas kesehatan, pejabat berwenang, dan sebagainya.
Tapi sekarang, Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 menyatakan sarana transportasi pribadi dan umum juga boleh digunakan untuk kepentingan lain.
Warga dibolehkan bepergian lintas wilayah untuk kepentingan ekonomi dan keluarga, dengan syarat membawa surat izin resmi dari pihak berwenang.
Rincian pengecualian dan syarat-syaratnya bisa dilihat dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 di tautan ini.
Baca Juga : Ahli Epidemi: Target Presiden Turunkan Covid-19 Tak Mungkin Tercapai
Polisi: Tanpa Surat Izin Juga Bisa Lewat
Menurut pihak kepolisian, kebijakan transportasi Gugus Tugas Covid-19 itu tidak akan menganggu penerapan PSBB. Kaops Korlantas Polri Benyamin justru menilai kebijakan ini akan memudahkan warga.
"Tidak ada masalah ya, kita tetap saja melaksanakan tugas seperti itu. Cuma kan protokol untuk Covid-19 tetap dilaksanakan," kata Benyamin kepada KBR, Jumat (8/5/2020).
"Misalnya begini, itu kan bukan hanya untuk pejabat saja, masyarakat biasa pun bisa, memudahkan, yang penting bukan mudik ya. Misalnya untuk kepentingan dinas, ataupun dia misalnya untuk ada hal yang darurat, misalnya dia ada orang tuanya meninggal, itu kan dia bisa bergeser melewati penyekatan-penyekatan itu. Ataupun naik bus umum juga bisa, tetapi membawa surat keterangan begitu lho," kata Benyamin.
Benyamin menyatakan kepolisian akan melakukan pemeriksaan di jalan raya serta tempat-tempat keberangkatan transportasi umum seperti terminal bus.
"Pemeriksaan saat berangkat, misalkan ketika dia sudah naik bus, nanti bus akan ada stiker dari Kementerian Perhubungan. Kalau sudah ada stikernya itu kita tidak usah memeriksa lagi, berarti sudah clear dari Kementerian Perhubungan. Kita tinggal loloskan saja. Berarti memudahkan kita itu kan, gampang kan kita untuk pengecekannya," kata dia.
"Tetapi kalau misalnya dia menggunakan mobil-mobil pribadi misalnya, itu akan kita periksa saat penyekatan (di jalan). Mau kemana, misalnya, 'Pak saya ada kepentingan ini, keluarga saya meninggal, ibu saya sakit keras' misalnya. Polisi menanyakan, mana suratnya, mungkin dari BNPB bisa menunjukkan, atau sesuai petunjuknya (Gugus Tugas Covid-19), kalau ada surat keterangannya itu tidak masalah."
"Atau misalnya tanpa surat pun, apabila bisa meyakinkan petugas, tidak apa-apa bisa melintas. Tapi kalau tanpa alasan, berarti dia akan mudik. Tidak akan ada sanksi, kita akan imbau putar balik saja, hanya itu saja sanksinya. Buat kita sih tidak masalah, itu sudah dikomunikasikan dikoordinasikan semua kementerian," tukasnya.
Oleh : Rezky Novianto, Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman