You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Korlantas Polri: Kendaraan Bisa Lolos Penyekatan Bila Meyakinkan Petugas

Administrator 11 Mei 2020 Dibaca 1.011 Kali

Hargotirto,

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo telah merilis Surat Edaran baru terkait pengendalian transportasi dalam masa pandemi.

Surat itu menegaskan bahwa mudik tetap dilarang, dan pergerakan transportasi tetap dibatasi sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, saat ini ada pengecualian tambahan.

Awalnya, Permenhub No. 25/2020 mengatur bahwa sarana transportasi hanya boleh digunakan untuk kepentingan terkait kebutuhan dasar dan penanganan Covid-19, seperti mengangkut logistik, obat-obatan, petugas kesehatan, pejabat berwenang, dan sebagainya.

Tapi sekarang, Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 menyatakan sarana transportasi pribadi dan umum juga boleh digunakan untuk kepentingan lain.

Warga dibolehkan bepergian lintas wilayah untuk kepentingan ekonomi dan keluarga, dengan syarat membawa surat izin resmi dari pihak berwenang.

Rincian pengecualian dan syarat-syaratnya bisa dilihat dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 di tautan ini.

Baca Juga : Ahli Epidemi: Target Presiden Turunkan Covid-19 Tak Mungkin Tercapai

Polisi: Tanpa Surat Izin Juga Bisa Lewat

Menurut pihak kepolisian, kebijakan transportasi Gugus Tugas Covid-19 itu tidak akan menganggu penerapan PSBB. Kaops Korlantas Polri Benyamin justru menilai kebijakan ini akan memudahkan warga.

"Tidak ada masalah ya, kita tetap saja melaksanakan tugas seperti itu. Cuma kan protokol untuk Covid-19 tetap dilaksanakan," kata Benyamin kepada KBR, Jumat (8/5/2020).

"Misalnya begini, itu kan bukan hanya untuk pejabat saja, masyarakat biasa pun bisa, memudahkan, yang penting bukan mudik ya. Misalnya untuk kepentingan dinas, ataupun dia misalnya untuk ada hal yang darurat, misalnya dia ada orang tuanya meninggal, itu kan dia bisa bergeser melewati penyekatan-penyekatan itu. Ataupun naik bus umum juga bisa, tetapi membawa surat keterangan begitu lho," kata Benyamin.

Benyamin menyatakan kepolisian akan melakukan pemeriksaan di jalan raya serta tempat-tempat keberangkatan transportasi umum seperti terminal bus.

"Pemeriksaan saat berangkat, misalkan ketika dia sudah naik bus, nanti bus akan ada stiker dari Kementerian Perhubungan. Kalau sudah ada stikernya itu kita tidak usah memeriksa lagi, berarti sudah clear dari Kementerian Perhubungan. Kita tinggal loloskan saja. Berarti memudahkan kita itu kan, gampang kan kita untuk pengecekannya," kata dia.

"Tetapi kalau misalnya dia menggunakan mobil-mobil pribadi misalnya, itu akan kita periksa saat penyekatan (di jalan). Mau kemana, misalnya, 'Pak saya ada kepentingan ini, keluarga saya meninggal, ibu saya sakit keras' misalnya. Polisi menanyakan, mana suratnya, mungkin dari BNPB bisa menunjukkan, atau sesuai petunjuknya (Gugus Tugas Covid-19), kalau ada surat keterangannya itu tidak masalah."

"Atau misalnya tanpa surat pun, apabila bisa meyakinkan petugas, tidak apa-apa bisa melintas. Tapi kalau tanpa alasan, berarti dia akan mudik. Tidak akan ada sanksi, kita akan imbau putar balik saja, hanya itu saja sanksinya. Buat kita sih tidak masalah, itu sudah dikomunikasikan dikoordinasikan semua kementerian," tukasnya.

Oleh : Rezky Novianto, Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp4,122,224,590 Rp4,158,431,349
99.13%
Belanja
Rp4,155,578,227 Rp4,444,723,966
93.49%
Pembiayaan
Rp286,292,617 Rp286,292,617
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp32,271,800 Rp29,418,509
109.7%
Hasil Aset Desa
Rp13,744,000 Rp13,422,000
102.4%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp47,919,114 Rp46,011,605
104.15%
Dana Desa
Rp1,753,053,000 Rp1,753,053,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp132,639,568 Rp165,202,430
80.29%
Alokasi Dana Desa
Rp977,512,298 Rp977,512,298
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp675,000,000 Rp675,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp342,051,660 Rp356,882,400
95.84%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp15,929,107 Rp15,929,107
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp120,000,000 Rp120,000,000
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp3,846,900 Rp0
100%
Bunga Bank
Rp8,257,143 Rp6,000,000
137.62%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,617,363,603 Rp1,743,006,576
92.79%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp2,383,229,424 Rp2,489,295,456
95.74%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp94,471,700 Rp123,567,600
76.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp5,468,500 Rp29,903,700
18.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp55,045,000 Rp58,950,634
93.37%