
Hargotirto - Hari Rabu (20/7) Lurah Hargotirto mendapatkan undangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, untuk mengikuti Sosialisasi Kebijakan Adminitrasi Kependudukan Tahun 2022 yang diselenggarakan di Joglo TP Jl.Sermo Km 2, Kopat, Karangsari, Pengasih, Kulon Progo. Pada acara ini Lurah Hargotirto men-disposisi undangan tersebut kepada Jagabaya Hargotirto.
Acara yang dimulai pada pukul 09.30 WIB dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo Ir.Aspiyah M.Si. Dalam kata sambutannya Kepala Dinas menyampaikan telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang mulai berlaku pada 21 April 2022. Permendagri ini terbit dengan tujuan pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib adminitrasi kependudukan serta pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik, lanjut ibu Kepala Dinas.
Selanjutnya, acara yang diikuti oleh Lurah/ Jagabaya dari 6 (enam) kapanewon ini disambung dengan pemaparan materi oleh dua narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo yaitu Erma Sulistyaningsih S.Si dan Margiyanti SH. (boy)