PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 3 IN 1 KEMATIAN
PRODUK YANG BERSAMAAN DIPEROLEH PEMOHON, HANYA DENGAN MENGURUS AKTA KEMATIAN YANG KEPENGURUSANNYA TIDAK MELEBIHI 30 HARI
PRODUK :
- Kartu Keluarga
- Kutipan Akta Kematian
- KTP-el bagi pasangan kawin yang ditinggalkan ( Apabila Ada )
Persyaratan :
- Asli Kartu Keluarga, yang masih memuat nama yang meninggal (Jika sudah tidak tercantum dalam KK diganti dengan Surat Keterangan Penduduk dari Pemerintah Desa / Kelurahan).
- Asli KTP-el nama yang meninggal
- Fotocopy akta kelahiran ( surat keterangan kelahiran dari desa )
- Surat Pernyataan ahli waris / Fotocopy KK ahli waris ( Khusus untuk yang tidak mempunyai ahli waris ditambah dengan Surat Keterangan Tidak Mempunyai Ahli Waris dari Pemerintah Desa/Kelurahan )
- Asli KTP-el pasangan yang meninggal
- Fotocopy 2 (dua) orang saksi ( Saksi-saksi harus satu Desa/Kelurahan dengan domisili yang meninggal dunia, berusia 21 tahun atau pernah menikah, cakap membaca dan menulis ).
- Fotocopy KTP-el Pelapor
- Surat Kuasa bermaterai 6000 (bila dikuasakan)
- Surat Pengantar dari Desa yang sudah menggunakan SIAK online
- Asli Surat Keterangan Kematian (F2.29)
Program ini diterapkan :
Desa-desa yang sudah menggunakan SIAK online