You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH SELAMAT IDUL FITRI 1444 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN

Pendidikan dan Pembelajaran, Bagaimana Menempatkannya?

Kontributor 11 Februari 2023 Dibaca 62 Kali
Pendidikan dan Pembelajaran, Bagaimana Menempatkannya?

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mendefinisikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran, agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Persepsi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut sudah sangat modern. Hal ini senada dengan konstruksi pendidikan terkini. Pendidikan terkini mengarah pada pembangunan kepribadian dan karakter setiap individu.

Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, membentuk karakter, dan peradapan bangsa. Pendidikan tidak hanya dibatasi oleh lembaga akademik yang menekankan pada aspek afektif, kognitif, dan psikomotor. Ditinjau dari fungsinya, setiap orang memiliki peran dalam lingkungan pendidikan. Orang tua memiliki peran sebagai pendidik dalam lingkungan pendidikan keluarga. Pemimpin memiliki peran sebagai pendidik dalam lingkungan pendidikan di lingkup kewenangannya. Dengan demikian, pendidikan jauh lebih dalam dan lebih luas spektrumnya.

Sementara itu, pembelajaran lebih fokus pada interaksi pendidik dan peserta didik. Pembelajaran berfungsi meningkatkan pemahaman pengetahuan baru, yang mendukung pengembangan kepribadian dan karakter. Aktualisasi pembelajaran misalnya pelatihan keterampilan, agar menguasai dan mampu mengoperasionalkan teknologi baru.

Istilah pembelajaran mengingatkan kita pada sebuah paradigma belajar yang harus dilakukan secara kolaboratif, antara pendidik dan peserta didik. Pendidik sebagai pembelajar senior dan peserta didik sebagai pembelajar yunior. Kedua-duanya, merupakan pembelajar yang mengemban peran untuk sama-sama belajar.

Setiap orang adalah a learning human being yang secara berkelanjutan harus belajar dan belajar. Di saat seseorang berhenti belajar, maka saat itulah ia berhenti hidup karena belajar adalah kehidupan itu sendiri.

Akhirnya, untuk perubahan ke arah yang lebih baik, kita harus sadar bahwa pendidikan dan pembelajaran merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Apabila kita merasa belum menuai hasil yang diinginkan, bisa saja kita belum melakukan hal yang benar dalam usaha kita. Semoga Tuhan Yang Mahakuasa membimbing arah hidup kita. (Mar) 

 

 

Sumber:

1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. https://www.uinjkt.ac.id/antara-pendidikan-dan-pembelajaran/ diakses tanggal 11 Februari 2023 pukul 03.13

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,062,810,337 Rp3,045,165,886
100.58%
Belanja
Rp3,263,443,661 Rp3,450,134,136
94.59%
Pembiayaan
Rp414,968,250 Rp414,968,250
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp27,462,600 Rp27,462,600
100%
Hasil Aset Desa
Rp17,272,000 Rp18,672,000
92.5%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp52,630,055 Rp35,736,925
147.27%
Dana Desa
Rp1,367,078,000 Rp1,367,078,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp137,467,219 Rp137,467,219
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,110,885,222 Rp1,110,885,222
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp341,863,920 Rp341,863,920
100%
Bunga Bank
Rp8,151,321 Rp6,000,000
135.86%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,913,304,269 Rp2,030,268,339
94.24%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp439,944,492 Rp457,532,030
96.16%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp96,627,700 Rp130,884,800
73.83%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp249,192,200 Rp256,225,000
97.26%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp564,375,000 Rp575,223,967
98.11%