
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mendefinisikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran, agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Persepsi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut sudah sangat modern. Hal ini senada dengan konstruksi pendidikan terkini. Pendidikan terkini mengarah pada pembangunan kepribadian dan karakter setiap individu.
Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, membentuk karakter, dan peradapan bangsa. Pendidikan tidak hanya dibatasi oleh lembaga akademik yang menekankan pada aspek afektif, kognitif, dan psikomotor. Ditinjau dari fungsinya, setiap orang memiliki peran dalam lingkungan pendidikan. Orang tua memiliki peran sebagai pendidik dalam lingkungan pendidikan keluarga. Pemimpin memiliki peran sebagai pendidik dalam lingkungan pendidikan di lingkup kewenangannya. Dengan demikian, pendidikan jauh lebih dalam dan lebih luas spektrumnya.
Sementara itu, pembelajaran lebih fokus pada interaksi pendidik dan peserta didik. Pembelajaran berfungsi meningkatkan pemahaman pengetahuan baru, yang mendukung pengembangan kepribadian dan karakter. Aktualisasi pembelajaran misalnya pelatihan keterampilan, agar menguasai dan mampu mengoperasionalkan teknologi baru.
Istilah pembelajaran mengingatkan kita pada sebuah paradigma belajar yang harus dilakukan secara kolaboratif, antara pendidik dan peserta didik. Pendidik sebagai pembelajar senior dan peserta didik sebagai pembelajar yunior. Kedua-duanya, merupakan pembelajar yang mengemban peran untuk sama-sama belajar.
Setiap orang adalah a learning human being yang secara berkelanjutan harus belajar dan belajar. Di saat seseorang berhenti belajar, maka saat itulah ia berhenti hidup karena belajar adalah kehidupan itu sendiri.
Akhirnya, untuk perubahan ke arah yang lebih baik, kita harus sadar bahwa pendidikan dan pembelajaran merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Apabila kita merasa belum menuai hasil yang diinginkan, bisa saja kita belum melakukan hal yang benar dalam usaha kita. Semoga Tuhan Yang Mahakuasa membimbing arah hidup kita. (Mar)
Sumber:
1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. https://www.uinjkt.ac.id/antara-pendidikan-dan-pembelajaran/ diakses tanggal 11 Februari 2023 pukul 03.13