You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Pendidikan dan Pembelajaran, Bagaimana Menempatkannya?

Kontributor 11 Februari 2023 Dibaca 657 Kali
Pendidikan dan Pembelajaran, Bagaimana Menempatkannya?

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mendefinisikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran, agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Persepsi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut sudah sangat modern. Hal ini senada dengan konstruksi pendidikan terkini. Pendidikan terkini mengarah pada pembangunan kepribadian dan karakter setiap individu.

Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, membentuk karakter, dan peradapan bangsa. Pendidikan tidak hanya dibatasi oleh lembaga akademik yang menekankan pada aspek afektif, kognitif, dan psikomotor. Ditinjau dari fungsinya, setiap orang memiliki peran dalam lingkungan pendidikan. Orang tua memiliki peran sebagai pendidik dalam lingkungan pendidikan keluarga. Pemimpin memiliki peran sebagai pendidik dalam lingkungan pendidikan di lingkup kewenangannya. Dengan demikian, pendidikan jauh lebih dalam dan lebih luas spektrumnya.

Sementara itu, pembelajaran lebih fokus pada interaksi pendidik dan peserta didik. Pembelajaran berfungsi meningkatkan pemahaman pengetahuan baru, yang mendukung pengembangan kepribadian dan karakter. Aktualisasi pembelajaran misalnya pelatihan keterampilan, agar menguasai dan mampu mengoperasionalkan teknologi baru.

Istilah pembelajaran mengingatkan kita pada sebuah paradigma belajar yang harus dilakukan secara kolaboratif, antara pendidik dan peserta didik. Pendidik sebagai pembelajar senior dan peserta didik sebagai pembelajar yunior. Kedua-duanya, merupakan pembelajar yang mengemban peran untuk sama-sama belajar.

Setiap orang adalah a learning human being yang secara berkelanjutan harus belajar dan belajar. Di saat seseorang berhenti belajar, maka saat itulah ia berhenti hidup karena belajar adalah kehidupan itu sendiri.

Akhirnya, untuk perubahan ke arah yang lebih baik, kita harus sadar bahwa pendidikan dan pembelajaran merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Apabila kita merasa belum menuai hasil yang diinginkan, bisa saja kita belum melakukan hal yang benar dalam usaha kita. Semoga Tuhan Yang Mahakuasa membimbing arah hidup kita. (Mar) 

 

 

Sumber:

1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. https://www.uinjkt.ac.id/antara-pendidikan-dan-pembelajaran/ diakses tanggal 11 Februari 2023 pukul 03.13

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp4,122,224,590 Rp4,158,431,349
99.13%
Belanja
Rp4,155,578,227 Rp4,444,723,966
93.49%
Pembiayaan
Rp286,292,617 Rp286,292,617
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp32,271,800 Rp29,418,509
109.7%
Hasil Aset Desa
Rp13,744,000 Rp13,422,000
102.4%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp47,919,114 Rp46,011,605
104.15%
Dana Desa
Rp1,753,053,000 Rp1,753,053,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp132,639,568 Rp165,202,430
80.29%
Alokasi Dana Desa
Rp977,512,298 Rp977,512,298
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp675,000,000 Rp675,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp342,051,660 Rp356,882,400
95.84%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp15,929,107 Rp15,929,107
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp120,000,000 Rp120,000,000
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp3,846,900 Rp0
100%
Bunga Bank
Rp8,257,143 Rp6,000,000
137.62%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,617,363,603 Rp1,743,006,576
92.79%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp2,383,229,424 Rp2,489,295,456
95.74%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp94,471,700 Rp123,567,600
76.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp5,468,500 Rp29,903,700
18.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp55,045,000 Rp58,950,634
93.37%