You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Pendidikan dan Pembelajaran, Bagaimana Menempatkannya?

Kontributor 11 Februari 2023 Dibaca 426 Kali
Pendidikan dan Pembelajaran, Bagaimana Menempatkannya?

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mendefinisikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran, agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Persepsi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut sudah sangat modern. Hal ini senada dengan konstruksi pendidikan terkini. Pendidikan terkini mengarah pada pembangunan kepribadian dan karakter setiap individu.

Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, membentuk karakter, dan peradapan bangsa. Pendidikan tidak hanya dibatasi oleh lembaga akademik yang menekankan pada aspek afektif, kognitif, dan psikomotor. Ditinjau dari fungsinya, setiap orang memiliki peran dalam lingkungan pendidikan. Orang tua memiliki peran sebagai pendidik dalam lingkungan pendidikan keluarga. Pemimpin memiliki peran sebagai pendidik dalam lingkungan pendidikan di lingkup kewenangannya. Dengan demikian, pendidikan jauh lebih dalam dan lebih luas spektrumnya.

Sementara itu, pembelajaran lebih fokus pada interaksi pendidik dan peserta didik. Pembelajaran berfungsi meningkatkan pemahaman pengetahuan baru, yang mendukung pengembangan kepribadian dan karakter. Aktualisasi pembelajaran misalnya pelatihan keterampilan, agar menguasai dan mampu mengoperasionalkan teknologi baru.

Istilah pembelajaran mengingatkan kita pada sebuah paradigma belajar yang harus dilakukan secara kolaboratif, antara pendidik dan peserta didik. Pendidik sebagai pembelajar senior dan peserta didik sebagai pembelajar yunior. Kedua-duanya, merupakan pembelajar yang mengemban peran untuk sama-sama belajar.

Setiap orang adalah a learning human being yang secara berkelanjutan harus belajar dan belajar. Di saat seseorang berhenti belajar, maka saat itulah ia berhenti hidup karena belajar adalah kehidupan itu sendiri.

Akhirnya, untuk perubahan ke arah yang lebih baik, kita harus sadar bahwa pendidikan dan pembelajaran merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Apabila kita merasa belum menuai hasil yang diinginkan, bisa saja kita belum melakukan hal yang benar dalam usaha kita. Semoga Tuhan Yang Mahakuasa membimbing arah hidup kita. (Mar) 

 

 

Sumber:

1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. https://www.uinjkt.ac.id/antara-pendidikan-dan-pembelajaran/ diakses tanggal 11 Februari 2023 pukul 03.13

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,596,718,451 Rp3,639,654,094
98.82%
Belanja
Rp3,404,760,760 Rp3,733,989,020
91.18%
Pembiayaan
Rp314,334,926 Rp314,334,926
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,549,000 Rp39,046,361
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp14,145,000 Rp15,172,000
93.23%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,390,005 Rp88,631,205
98.6%
Dana Desa
Rp1,747,108,000 Rp1,747,108,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp127,748,630 Rp167,852,573
76.11%
Alokasi Dana Desa
Rp965,817,775 Rp965,817,775
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp337,010,520 Rp337,010,520
100%
Bunga Bank
Rp5,853,821 Rp5,999,900
97.57%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp23,095,700 Rp23,015,760
100.35%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,679,148,952 Rp1,857,982,385
90.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,297,163,008 Rp1,383,185,311
93.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp98,366,500 Rp133,159,200
73.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp151,776,300 Rp161,914,300
93.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp178,306,000 Rp197,747,824
90.17%